PADANG PARIAMAN, KP — Salah seorang calon Walinagari III Koto Aur Malintang Timur, Suparman, resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Walinagari (Pilwana) yang berlangsung pada 27 Juli lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Padang Pariaman. Laporan ini dilayangkan demi menuntut keadilan atas jalannya pesta demokrasi di tingkat nagari tersebut.
Suparman mengungkapkan, terdapat tujuh poin krusial yang menjadi landasan pelaporannya kepada pihak terkait. Salah satu pelanggaran utama yang disorot adalah dugaan ketidaknetralan panitia pelaksana serta tim pengawas Pilwana di lapangan.
Ia menuding pihak penyelenggara tidak independen dan cenderung melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon tertentu. Bahkan, katanya, oknum pengawas disinyalir terlibat langsung dalam mengarahkan serta mengajak masyarakat untuk memilih calon Walinagari tersebut.
Lebih lanjut, Suparman menilai sektor administrasi data pemilih juga dinilai carut-marut akibat panitia diduga tidak melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah.
“Kelalaian ini berdampak pada hilangnya hak konstitusional warga karena banyak yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tukasnya.
Pelanggaran fatal lainnya terjadi pada hari H pemungutan suara, di mana petugas KPPS diduga menolak warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya sekitar pukul 12.00 WIB dengan dalih proses pemilihan telah selesai. Padahal, waktu pemungutan suara resmi seharusnya masih berlangsung berdasarkan aturan yang ada.
Suparman menegaskan, seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilwana di wilayahnya tidak berjalan profesional, transparan, serta mengabaikan asas keadilan bagi seluruh peserta. Ia berharap DPMDes Padang Pariaman dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif guna mengembalikan integritas demokrasi di tingkat desa adat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak DPMDes) Kabupaten Padang Pariaman maupun penyelenggara pilwana terkait. (wrm)