Home » Belum Satupun Parpol di Bukittinggi Daftarkan Bacaleg

Belum Satupun Parpol di Bukittinggi Daftarkan Bacaleg

Redaksi
A+A-
Reset

BUKITTINGGI, KP – Dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Kota Bukittinggi, hingga Minggu (7/5) belum satupun yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU. Sesuai jadwal tahapan pemilu, pendaftaran bacaleg dibuka 1-14 Mei 2023.

“Sampai Minggu (7/5) belum satupun partai yang mendaftarkan bacalegnya. Namun ada dua partai yang telah mengkonfirmasikan waktu pendaftaran bacalegnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (8/5) dan Partai Nasdem, Rabu (10/5),” kata Komisioner KPU Kota Bukittinggi Yasrul, Minggu (7/5).

Terkait adanya anggota DPRD Bukitinggi yang pindah partai, Yasrul menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 huruf c, anggota dewan yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri dari partai yang diwakilinya di DPRD dan surat itu dilampirkan saat mendaftar ke KPU oleh partainya yang baru.

“Bagi anggota dewan yang pindah partai, dalam PKPU nomor 10 tersebut tidak ada aturan tentang PAW. Tetapi hal itu merupakan kewenangan partai. Artinya, anggota DPRD tersebut boleh lanjut sebagai anggota DPRD sampai masa jabatannya berakhir. Namun, partai bisa mengajukan PAW,” ujar Yasrul.

Sementara, Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan ataupun mengajukan PAW bagi anggota DPRD yang pindah partai. “Pengajuan PAW bagi anggota dewan yang pindah partai merupakan kewenangan partai saat anggota DPRD itu terpilih pada pemilu 2019 lalu,” tutur Heldo Aura. (eds)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?