TANAH DATAR, KP – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Ketiga terduga pelaku dengan inisial JE (33), EF (45), dan SR (49) ditangkap pada Rabu (24/5), sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tanjung Baru.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Informasi tentang seringnya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kecamatan Tanjung Baru telah diterima oleh tim sebelumnya. Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan JE (33) yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap JE (33), tim menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim kemudian berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, EF (45) dan SR (49), di dalam rumah kontrakan di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap EF (45) dan SR (49), tim menemukan enam paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Proses penggeledahan terhadap terduga pelaku melibatkan wali jorong dan masyarakat setempat. Ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya. (nas)