Home » KPU ‘Pelototi’ Pendanaan Caleg dari Hasil Narkoba

KPU ‘Pelototi’ Pendanaan Caleg dari Hasil Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendalami soal adanya dugaan aliran dana narkoba untuk pendanaan kampanye 2024. Namun, KPU memastikan pendanaan kampanye tidak boleh berasal dari tindak kejahatan.

“Dalam pasal 339 ayat 1 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye ilegal,” kata Anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI Idham Holik, Kamis (25/5).

Menurutnya, pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenai pidana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Lebih lanjut Idham mengatakan, pihaknya akan membahas soal permasalahan-permasalahan ini dengan DPR. Sebab dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat kerja dengan DPR terkait PKPU soal kampanye pada Senin pekan depan (29/5).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Dalam pengungkapan itu, Polri menemukan indikasi soal dugaan penggunaan dana narkoba untuk kegiatan kampenye 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/5).

Namun, Jayadi enggan merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Dia hanya mengatakan saat ini jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba masih terus melakukan pendalaman.

Temuan ini menjadi atensi khusus Polri untuk lebih mengawasi soal adanya potensi aliran dana dari tindak kejahatan khususnya narkotika untuk kegiatan kampanye 2024.

“Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menangkap sejumlah politisi atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya adalah seorang anggota DPRD Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut karena diduga terlibat penjualan 2.000 butir pil ekstasi. (kdc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?