PASAMAN BARAT, KP — Pembangunan nagari tidak akan berjalan optimal jika masyarakat hanya diposisikan sebagai penerima kebijakan. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, SH, mendesak pemerintahan nagari untuk memperluas ruang partisipasi warga dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Aspirasi itu ditegaskan Ali Muda saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8).
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ali Muda.
Ia menilai, nagari merupakan garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Oleh karena itu, Perda Nomor 8 Tahun 2021 harus menjadi instrumen hidup bagi nagari untuk mengoptimalkan potensi lokal serta menyerap aspirasi berbasis kebutuhan nyata.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumbar, Pratama Winia Nazwir, serta jajaran Perangkat Nagari Kuamang Alai. (fai)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!