PADANG, KP – Majelis Kesehatan (MKes) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Sumbar menggelar penggalangan komitmen dan orientasi kader dalam upaya menghapus praktik sunat perempuan, di Aula PWA Sumbar, Senin (12/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghapusan praktik sunat perempuan.
Wakil Ketua PWA Sumbar, Meiliarni Rusli mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya sunat perempuan serta menghilangkan praktik tersebut di Sumbar. Ia mengajak seluruh kader ‘Aisyiyah untuk aktif mensosialisasikan pentingnya penghapusan praktik sunat perempuan kepada masyarakat luas.
Wakil Ketua MKes PP ‘Aisyiyah, Khairunisa menekankan, sunat perempuan atau Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) masih dilakukan di beberapa daerah, sehingga diperlukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menghentikan praktik ini. Penghapusan praktik tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan menghindari risiko kesehatan yang serius.
Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Kemenkes RI, Yosneli menegaskan, pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 yang mengatur tentang sunat perempuan.
Ia menambahkan, Kemenkes bekerjasama dengan ‘Aisyiyah terus mendorong penghentian praktik sunat perempuan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak perempuan dan anak, serta sebagai upaya untuk mengurangi kekerasan berbasis gender.
Sementara, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumbar, Yoni Andra menyatakan, sunat perempuan telah dilarang oleh WHO dan Kemenkes. Ia menjelaskan, tindakan sunat perempuan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk nyeri, kesulitan menstruasi, dan infertilitas.
“Sunat perempuan juga dapat memengaruhi kesehatan reproduksi dan kualitas hidup perempuan,” ucapnya. (mas)
