PADANG, KP – Gubernur Sumbar menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi di DPRD Sumbar terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Ranperda Pengelolaan Sampah. Agenda ini dilangsungkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Rabu (11/10).
Jawaban gubernur atas pandangan fraksi itu disampaikan melalui Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Salah satu hal yang dijelaskan wagub adalah terkait kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Menurutnya, kondisi TPA Sampah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, yakni TPA Regional Payakumbuh saat ini sudah over capacity dibandingkan perencanaan awal. Sedangkan TPA Regional Solok diestimasikan memiliki sisa kapasitas untuk 1-2 tahun mendatang.
Dijelaskan Audy, sosialisasi kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah perlu dilakukan secara masif dan berkesinambungan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat. Namun, lanjutnya, hal ini perlu perlu dukungan dari semua elemen untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah.
Pada kesempatan itu, Wagub Audy juga menyampaikan penjelasan tentang strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan SDM yang kompeten dibidang pengelolaan sampah.
“Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir telah mengirimkan tenaga-tenaga teknis yang bertugas di TPA-TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personel baik di dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya.
Pada bagian lain, Audy mengungkapkan jasa pelayanan atau retribusi pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 64-73 pada ranperda itu. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di TPST Regional atau TPA Regional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, penjelasan dan jawaban dari Gubernur atas pandangan fraksi bertujuan untuk memenuhi tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib serta diperlukan untuk penyamaan persepsi antara pemda dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam ranperda tersebut. (fai)
