PADANG, KP – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 bagi jemaah Embarkasi Padang ditetapkan sebesar Rp51.739.357. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Hal itu ditegaskan Kakanmenag Sumbar melalui Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen kepada KORAN PADANG, kemarin.
Disebutkannya, Keppres tersebut juga mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Sementara, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
Lebih jauh disebutkan, terdapat 4.613 jemaah reguler Embarkasi Padang yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU. Para jemaah tersebut diminta untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. “Selain jemaah tambahan ada 4.613 jemaah reguler,” kata Ramza Husmen
Ditambahkannya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. (eka)
