PASAMAN, KP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman menyegel 3,5 hektare lahan yang dirambah di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Kampung Koto Tangah, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, mengatakan penyegelan dilakukan karena adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
“Ada dua titik yang kita segel. Satu titik seluas 1,3 hektare dan titik kedua 2,2 hektare. Totalnya sekitar 3,5 hektare,” ujar Edi, Kamis (13/2).
Penyegelan dilakukan setelah BKSDA menerima laporan dari masyarakat terkait perambahan hutan untuk lahan pertanian. Setelah dicek, lokasi yang dibuka berada dalam kawasan SM Malampah.
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi karena mereka kabur. “Kami masih menelusuri identitas pelaku dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dari hasil observasi, lahan tersebut diduga baru dirambah sekitar satu minggu lalu dan rencananya akan digunakan untuk menanam nilam. “Kami menemukan bibit nilam yang siap ditanam di lokasi,” tambahnya.
Edi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan agar tidak semakin meluas. “Hutan adalah penyangga bencana, terutama di daerah Pasaman yang rawan longsor dan banjir. Jika terus ditebangi, dampaknya bisa fatal,” ujarnya.
Kawasan SM Malampah Alahan Panjang memiliki luas sekitar 39.000 hektare yang membentang dari Kecamatan Bonjol, Simpati, Tigo Nagari hingga ke Kinali, Talu, dan Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
Pelaku perambahan hutan di kawasan suaka margasatwa bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 11 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi menjaga kelestarian kawasan ini,” tegasnya.(nst)