Bupati Hendrajoni Lantik Ulang 11 Pejabat Eselon II Pessel

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat mengambil sumpah jabatan 11 pejabat Eselon II di Aula Dinas Pendidikan, Senin (5/1). Pelantikan ulang ini dilakukan untuk menyesuaikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) terbaru tahun 2026.

PESISIR SELATAN, KP — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengukuhkan kembali 11 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Sekretariat Daerah, Senin (5/1). Pelantikan ulang ini dilakukan menyusul adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Hendrajoni di Aula Dinas Pendidikan Pesisir Selatan. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Risnaldi, Sekda Zainal Arifin, serta unsur Forkopimda setempat.

Pengukuhan kembali ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 800.1.3.3/02/MP-BKPSDM/2026. Keputusan tersebut juga merujuk pada rekomendasi hasil uji kompetensi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 Desember 2025.

“Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Bekerjalah dengan penuh integritas untuk kemajuan Pesisir Selatan,” tegas Hendrajoni saat memberikan arahan.

Daftar 11 pejabat yang dikukuhkan kembali antara lain Gunawan (Staf Ahli), Syahrizal Antoni (Asisten I), Ikhsan Busra (Sekwan), Yozki Wandri (Kepala BKPSDM), Beriskhan (Kepala Disdukcapil), dan Afriman Julta (Kepala Disdagperin).

Selain itu, turut dilantik Wendi (Kadis Kominfo), Agustina Rahmadani (Kadis Kesehatan), Salim Muhaimin (Kadis Pendidikan), Suhandri (Kepala BPKPAD), serta Ilham Rachmadsyah Putra (Kadis Sosial PPPA).

Pengukuhan ini merupakan langkah administratif wajib guna menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan regulasi terbaru, sehingga jalannya pemerintahan di awal tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat.

Sekadar informasi, pelantikan ulang ini sangat krusial agar pencairan anggaran di tiap dinas tidak terkendala administrasi akibat perubahan nama atau struktur SOTK. Dengan pengukuhan ini, 11 kepala OPD tersebut kini memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program kerja tahun anggaran 2026. (don)

Related posts

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar

17 Paket Irigasi Disiapkan, Pemko Padang Kejar Pemulihan Sawah