TANAH DATAR, KP — Sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan lisan dan tertulis tersebut disepakati untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen jajaran legislatif yang telah merampungkan pembahasan draf regulasi tersebut secara tepat waktu. Tata kelola keuangan ke depan dituntut harus tetap berjalan di atas koridor aturan perundang-undangan guna mengantisipasi munculnya celah pelanggaran hukum di tingkat aparatur sipil negara.
“Kita berharap dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk tetap komit dan bertekad bersama meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pendapat akhir dalam Sidang Paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD Tanah Datar, Kamis (2/7).
Melalui konsistensi kinerja administrasi tersebut, pemerintah daerah membidik pertahanan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang sejauh ini telah diraih sebanyak 15 kali berturut-turut. Seluruh materi rekomendasi serta catatan korektif dari tim auditor negara bakal dijadikan kompas utama dalam menyusun skema anggaran pada periode berikutnya.
Sidang pengambilan keputusan tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly beserta unsur Forkopimda setempat. (yon)