SIMPANG EMPAT, KP – Satu orang personel Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar) inisial Bripka M.A diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin yaitu lari dari tugas selama kurang lebih satu tahun.
Pemberhentian itu dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres setempat, Senin (22/7).
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto dalam amanatnya mengatakan, upacara PTDH personel Polres Pasbar merupakan salah satu wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
“Pemberhentian terhadap Bripka M.A, Jabatan BA Polres Pasbar berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor: Kep/247/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024, tentang PTDH dari Dinas Polri karena yang bersangkutan sejak tahun 2023 lalu tidak pernah masuk dinas,” katanya di Simpang Empat, Selasa (23/7).
Ia menekankan kepada seluruh personel Polri khususnya di Polres Pasbar agar upacara PTDH ini dijadikan sebagai bahan untuk Intropeksi diri. “Jadikan ini sebagai pelajaran, agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian, ia menyebut bahwa hal ini sebagai wujud komitmen dalam pemberian reward dan punishmen kepada personel serta sebagai langkah untuk evaluasi secara berkala dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.
“Terima kasih kepada seluruh personel Polres Pasbar yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan saya juga tekankan untuk seluruh personel agar kita selalu mensyukuri apa yang telah kita peroleh sampai dengan saat ini, karena dengan rasa syukur tersebut maka kita bisa menjadi pribadi yang lebik baik,” ucapnya.
Kemudian, Kapolres juga mengajak personelnya untuk selalu berbuat kebaikan. Karena menurutnya ketika sudah berbuat baikpun, tetap masih ada yang menilai negatif, apalagi kalau berbuat salah maka hal tersebut akan cepat viral dan berdampak negatif.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan hindari pelanggaran yang akan merugikan diri sendiri dan Institusi Polri.
“Jadilah anggota Polri yang profesional dan dekat dengan masyarakat, jalin komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tandasnya. (rom)