Home » Formulir dari TPS Jadi Acuan Jika Data Sirekap Berbeda

Formulir dari TPS Jadi Acuan Jika Data Sirekap Berbeda

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG PANJANG, KP – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kota Padang Panjang sudah mulai digelar sejak Minggu (18/2).

Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Panjang Barat Nofawati mengungkapkan, rekapitulasi dilakukan secara berurutan. Dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Adapun langkah-langkah pelaksanaan yaitu membuka kotak suara tersegel. Lalu mengeluarkan masing-masing sampul kertas bersegel yakni formulir C hasil penghitungan suara. Menempelkan formulir C itu pada papan,” katanya, Senin (19/2).

Nofa menjelaskan, PPK menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Selanjutnya mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir dan melakukan pencocokan data dalam formulir dengan data dan foto pada Sirekap.

“Selanjutnya kita mempersilakan saksi dan panwaslu kecamatan untuk mencocokkan data dan melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dengan formulir,” lanjutnya.

Dikatakannya, jika ada perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.

Selain PPK, tambah Nofa, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga dihadiri pengawas pemilu tingkat kecamatan, saksi calon presiden dan wakil presiden, saksi partai politik, pengawas pemilu kelurahan/desa dan pihak terkait lainnya.

“Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala. Kita targetkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) bisa selesai pada Rabu (21/2),” pungkasnya.

Terpisah, anggota PPK Padang Panjang Timur Iskandar menyebut, pelaksanaan rekapitulasi di wilayahnya ditargetkan selesai Senin (19/2).

Sebagai informasi, di Padang Panjang Timur terdapat 84 TPS dan di Padang Panjang Barat sebanyak 112 TPS. Total keseluruhan TPS di Kota Padang Panjang sebanyak 196 TPS. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?