PADANG PANJANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024. Salah satu aturan yang diusung adalah pelarangan kegiatan bazar dan flashmob guna mencegah potensi pelanggaran yang mengarah pada praktik politik uang (money politic).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi, dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 yang digelar di Auditorium Mifan, Jumat (4/10).
“Bazar dan flashmob dilarang karena cenderung menimbulkan penyimpangan. Motifnya bisa mengarah pada praktik politik uang, sehingga kegiatan ini tidak diperbolehkan,” jelas Masnaidi.
Meski demikian, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye tetap diperbolehkan mengadakan kegiatan lain, seperti perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan, dan seni budaya. “Pemberian hadiah saat kampanye maksimal senilai Rp1 juta, dan hadiahnya harus berupa barang, bukan uang. Hadiah tersebut diberikan dalam konteks perlombaan,” tambahnya.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 186 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri.
Selain itu, Masnaidi juga menjelaskan, sesuai keputusan tersebut, pasangan calon (paslon) diperbolehkan mencetak bahan kampanye dengan ukuran yang sama seperti yang difasilitasi KPU, dan boleh dicetak hingga 100 persen dari jumlah maksimal yang ditetapkan KPU.
Paslon juga diperbolehkan mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) dengan ukuran yang sama seperti yang difasilitasi KPU, dan dapat mencetak hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Kota Padang Panjang.
Rapat ini turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, pejabat Pemko terkait, serta perwakilan TNI, Polri, dan tamu undangan lainnya. (kom)
