Home » Inspektorat Payakumbuh Buka Layanan Pengaduan Secara Online

Inspektorat Payakumbuh Buka Layanan Pengaduan Secara Online

BERANTAS PUNGLI DI SEKOLAH

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Inspektorat Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi Saber Pungli, gratifikasi, dan benturan kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan satuan pendidikan tingkat menengah yang rentan terhadap pungli atau pungutan liar.

Sosialisasi ini dibuka Pj. Wali Kota Payakumbuh  itu berlangsung di Aula Rupatama, Polres Kota Payakumbuh, Kamis (26/9) dengan tema “Mari kita bangun sekolah bebas pungli, gratifikasi, dan benturan kepentingan dengan memanfaatkan aplikasi Whistle Blowing System (WBS).”

Kepala Inspektorat dan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Andri Narwan, menyampaikan bahwa selain pihak sekolah, organisasi keagamaan juga diundang untuk ikut serta dalam acara ini.

Ia berharap sinergi dari semua pihak dapat mengawal kinerja kepala sekolah dalam memutus mata rantai pungli, gratifikasi, dan benturan kepentingan di sekolah.

“Ketua Komite yang bersentuhan langsung dengan anggaran bersama kepala sekolah harus memiliki pengetahuan tentang pungli, gratifikasi, dan benturan kepentingan agar mampu mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah,” ungkap Andri Narwan.

Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai kota bebas pungli pada 2023, penghargaan ini diserahkan oleh Irwasum Polri, menjadikan Payakumbuh satu-satunya kota di Sumatra yang diakui sebagai kota bebas pungli.

Untuk mendukung sosialisasi, panitia menghadirkan narasumber dari pejabat daerah, Wakapolres Kota Payakumbuh, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, dan Penyuluh Anti Korupsi.

Pj. Wali Kota Payakumbuh diwakili Ifon Satria Chan menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memberantas pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

“Dengan aplikasi WBS, Bapak/Ibu dapat membuat pengaduan secara online ke Inspektorat Kota Payakumbuh untuk mencegah pungli, gratifikasi, dan benturan kepentingan yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Ifon Satria Chan mewakili Pj. Wali Kota.

Ifon juga menjelaskan bahwa UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh telah memiliki aplikasi pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan pungli. “Laporan dapat disampaikan melalui web Saber Pungli di https://saber-pungli.payakumbuh.go.id/pelaporan, dan untuk pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat dilayangkan ke web WBS Inspektorat di http://wbs.payakumbuhkota.go.id/.”

Ia berharap aplikasi WBS dapat disosialisasikan secara luas agar diketahui oleh seluruh kalangan, terutama masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian pungutan liar di Kota Payakumbuh. “Jika ada dugaan korupsi di jajaran Pemko Payakumbuh, silakan buat pengaduan melalui aplikasi WBS,” ungkapnya.

Ifon juga menegaskan, tidak ada pungli dan jangan coba-coba pungli di Satuan Pendidikan Kota Payakumbuh. Jangan coreng nama baik pemerintah, sanksi menanti

 

Bagi masyarakat yang menemukan kejadian pungutan liar, dapat melapor melalui Call Center 081378117882 dan media sosial Instagram saberpunglipayakumbuh. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?