Home » Kinerja BK DPRD Harus Ditunjang Sarana Prasarana

Kinerja BK DPRD Harus Ditunjang Sarana Prasarana

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas menjaga perilaku anggota DPRD sesuai dengan pedoman kode etik.

Dalam upaya menjalankan tugasnya dengan baik, Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur, menegaskan pentingnya sarana prasarana yang memadai untuk memastikan setiap keputusan yang diambil dapat menjaga harmonisasi dan marwah lembaga.

“Dalam menjalankan tugasnya, BK harus memiliki ruang kerja yang representatif agar dapat membahas dan mengawasi kinerja anggota dewan secara optimal sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan,” ujar Muzli M Nur saat menerima kunjungan konsultasi BK DPRD Kabupaten Limapuluhkota, Senin (26/2) di DPRD Sumbar.

Muzli M Nur menekankan perlunya rapat berkala bagi anggota BK untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan di DPRD.

Ruang kerja yang representatif diharapkan dapat melahirkan rekomendasi strategis guna menegakkan kode etik dan menjaga marwah dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD kabupaten/kota harus memiliki pedoman kode etik yang jelas yang mengatur sikap, perilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan, serta sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Muzli M Nur menekankan bahwa penegakan kode etik harus merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan.

Jika terjadi pelanggaran, teguran harus diberikan kepada fraksi yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Limapuluhkota, Marsanova Andesra, menyampaikan bahwa kunjungan ke DPRD Sumbar bertujuan untuk bertukar informasi dalam mendukung kinerja masing-masing AKD.

Dia menegaskan bahwa kinerja BK DPRD Limapuluhkota telah sesuai dengan kode etik yang telah disepakati dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“DPRD Limapuluhkota telah memiliki Perda Kode Etik yang menjadi dasar bagi anggota dewan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Marsanova Andesra.

Dia menekankan pentingnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan jujur dan sesuai aturan agar tidak merusak marwah lembaga. Kerjasama dan koordinasi antar-AKD diharapkan dapat memperkuat penegakan kode etik dan menjaga integritas DPRD. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?