Home » Komisi IV DPRD Sumbar Bedah Ranperda Lingkungan Bersama Akademisi dan Warga Sipil 

Komisi IV DPRD Sumbar Bedah Ranperda Lingkungan Bersama Akademisi dan Warga Sipil 

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Komisi IV DPRD Sumbar menggandeng akademisi hingga organisasi masyarakat sipil untuk ikut membedah draf hukum secara terbuka. Langkah ini diambil demi melahirkan regulasi lingkungan yang tajam, partisipatif, serta implementatif di lapangan.

Upaya penghimpunan kritik dan masukan mendasar tersebut diwujudkan melalui ‘Focus Group Discussion’ (FGD) di Ruang Rapat II Gedung DPRD Sumbar, Senin lalu (6/7). Diskusi ini menyasar penyempurnaan Naskah Akademik (NA) serta Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain tim perumus dewan, forum ini dibuka lebar dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, utusan pemerintah kabupaten/kota, akademisi perguruan tinggi, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup.

Pelibatan aktif seluruh unsur masyarakat ini dinilai penting agar aturan yang dilahirkan mampu menjawab tantangan riil di lapangan. Regulasi ini diproyeksikan dapat mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan hutan, sekaligus meredam konflik ruang kelola alam yang kian rumit di ranah Minang.

“Melalui pembahasan yang terbuka ini, kami ingin menghimpun rekomendasi kuat dari lintas sektor. Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum yang tegas, serta menjamin kelestarian sumber daya alam Sumatera Barat,” tulis pernyataan resmi Komisi IV DPRD Sumbar usai forum tersebut.

Selain memperkuat aspek sanksi dan penegakan hukum, Ranperda ini bakal menjadi landasan utama yang wajib dipatuhi oleh para pelaku investasi dan dunia usaha. Melalui aturan baru ini, korporasi dituntut menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.

Pasca-FGD, tim perumus berkomitmen langsung menyisir kembali poin-poin krusial dari naskah akademik berdasarkan catatan kritis tim pakar demi melindungi hak lingkungan generasi masa depan. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?