PARIAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pariaman 2024 harus memperoleh minimal 10 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang digelar di Cafe Goodbeb Jawi-Jawi 1, Kecamatan Pariaman Tengah, Minggu (25/8).
Ketua KPU Pariaman, Ali Unan, didampingi oleh Koordinator Divisi Teknis Kepemiluan, Dharma Syoergana Putera, menegaskan bahwa Pilkada Kota Pariaman 2024 akan melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024. “Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 71.000 dan perolehan suara sah 54.988 pada Pemilu 2024, maka syarat dukungan yang diperlukan bagi calon kepala daerah adalah 10 persen dari suara sah parpol, atau sekitar 5.499 suara,” jelas Ali Unan.
Keputusan ini juga merujuk pada hasil rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kemenkumham, Mendagri, KPU, DKPP, dan Bawaslu yang telah menyepakati perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Komisi II DPR telah menyetujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Selanjutnya, KPU akan menerbitkan perubahan PKPU untuk penyesuaian,” tambah Ali Unan.
PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK ini mencakup tiga pasal utama, yaitu pasal 11, pasal 13, dan pasal 15. Pasal 11 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.
“Untuk Kota Pariaman, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap hingga 250.000 jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen,” tegas Ali Unan.
KPU Kota Pariaman akan membuka pendaftaran pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dengan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB. (wrm)