PAYAKUMBUH, KP – Menjelang dibukanya pendaftaran calon walikota dan wakil walikota pada 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi syarat pendaftaran kepada partai politik (Parpol), tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan berbagai unsur lainnya.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu (7/8) di aula sebuah hotel di kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Payakumbuh serta anggota KPU Kota Payakumbuh.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar proses pendaftaran dan verifikasi syarat calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024 berjalan dengan baik. “KPU mengundang banyak pihak dalam sosialisasi syarat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024, diantaranya Kemenag, Cabdin Wilayah IV, Ketua Pengadilan, dan lainnya,” ucapnya.
Wizri menjelaskan bahwa Kemenag, Pengadilan, dan Kacabdin Wilayah IV diundang karena mereka akan terlibat dalam verifikasi faktual syarat calon, terutama terkait ijazah. “Dengan menghadirkan Kemenag, Pengadilan, Kantor Pajak Pratama (KPP) Payakumbuh, serta Kacabdin Wilayah IV, nantinya partai politik pendukung maupun pengusung dapat bertanya langsung terkait berbagai hal. KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon, termasuk jika ada calon yang nama sekolahnya berganti,” tambahnya.
Wizri juga berharap kehadiran berbagai pihak dalam sosialisasi ini dapat menjawab berbagai pertanyaan Parpol terkait syarat pencalonan. “Kehadiran berbagai unsur dalam sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan Parpol terkait syarat pencalonan,” tutupnya.
Komisioner KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024 akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
“Untuk pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024 akan dilakukan pada 24-26 Agustus nanti, dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” ucap Suci.
Suci juga menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024 direncanakan dilakukan di RSUD Payakumbuh, berbeda dengan Pilkada tahun 2020 yang dilakukan di Kota Padang.
“Untuk pemeriksaan kesehatan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024 direncanakan dilakukan di RSUD Payakumbuh, berbeda dengan Pilkada tahun 2020 yang dilakukan di Kota Padang. Pemeriksaan kesehatan di Kota Payakumbuh dilakukan jika memenuhi syarat,” tutupnya.
KPU juga membuka help desk yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik terkait pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dalam pemilihan serentak nasional 2024. (dst)
