LIMAPULUH KOTA, KP – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati, Nofrizal, mendorong pihak-pihak terkait untuk memaksimalkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebelum mengambil jalur pengadilan. Hal ini dilakukan demi memastikan anak-anak binaan tetap mendapatkan hak pendidikan secara optimal.
“Karena anak binaan dalam putusan pengadilan memiliki perlakuan berbeda dengan orang dewasa, kami berharap RJ dapat menjadi prioritas sebelum menempuh jalur pengadilan,” ujar Nofrizal, didampingi Kasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin, Darisman, serta Humas LPKA, Hendri, Senin (17/2).
Ia menjelaskan, anak-anak sangat membutuhkan pendidikan sebagai fondasi masa depan mereka. Jika harus menjalani hukuman pidana, pendidikan yang diterima di dalam LPKA tentu tidak akan seoptimal jika mereka belajar di lingkungan luar.
“Kita kasihan, karena anak-anak sangat membutuhkan pendidikan,” tambahnya.
Saat ini, LPKA Tanjung Pati menampung 43 anak binaan dari berbagai daerah, termasuk 20 anak perempuan yang merupakan titipan. Mereka tersangkut berbagai kasus pidana, seperti asusila dan narkoba.
Untuk mendukung pendidikan anak binaan, LPKA Tanjung Pati menyediakan program paket A, B, dan C bekerja sama dengan PKBM Gnimail Sarilamak. Selain itu, anak-anak juga mendapatkan pelatihan keterampilan, kegiatan pramuka, olahraga, dan lainnya.
“PKBM kita bahkan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait amnesti atau pengampunan kasus narkoba dari Presiden, Nofrizal menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusulkan nama-nama anak binaan. Menurutnya, putusan hukum untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa, sehingga pengampunan tidak menjadi fokus utama. (dst)
