PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang menyambut baik kunjungan kerja dari Ombudsman Republik Indonesia yang bertujuan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Padang.
Kunjungan ini diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, di Kantor Lurah Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kamis (15/8).
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah bersedia meninjau langsung pelayanan publik di bagian Selatan Kota Padang. Sebagai lembaga pengawasan, kami sangat mengharapkan masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang,” ujar Andree Algamar.
Dalam upaya mempercepat pelayanan dokumen Adminduk, Pemko Padang telah mengambil beberapa langkah, seperti perekaman dan pencetakan e-KTP melalui metode ‘jemput bola’.
Selain itu, Pemko Padang bekerjasama dengan rumah sakit bersalin untuk memastikan bahwa bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kerjasama dengan Pengadilan Agama juga dilakukan agar pasangan yang baru menikah dapat segera memperoleh KK dan e-KTP yang baru.
Sementara itu Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan standar. “Ombudsman RI bertugas mencegah dan memberantas maladministrasi oleh aparatur negara dalam pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Adminduk di Kota Padang berjalan dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang juga menyerahkan 14 Akta Kelahiran kepada 12 KK di Kelurahan Teluk Kabung. (red)
