Home » Padang Hapuskan Denda PBB-P2 Selama Tiga Bulan

Padang Hapuskan Denda PBB-P2 Selama Tiga Bulan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Padang, Yosefriawan menyebutkan, kebijakan ini berlaku dari 1 Juli hingga 30 September 2024. “Kita sudah mensosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, serta melalui spanduk, baliho, dan media sosial,” ujar Yosefriawan yang juga Pj Sekda Padang itu saat Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, baru-baru ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan denda. Yosefriawan menegaskan, dispensasi ini hanya berlaku untuk denda PBB-P2, sementara denda pajak daerah lainnya tetap berlaku. “Kepada masyarakat Kota Padang, manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tambahnya seperti dilansir radarsumbar.com. (rdr)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?