Pembahasan Ranperda APBD 2025, DPRD Solok Gelar Rapat Tertutup

SEKDA Kabupaten Solok, Medison menyampaikan sambutan dalam rapat pembahasan Ranperde APBD 2025 Kabupaten Solok yang digelar secara tertutup di di Ballroom Hotel Truntum, Padang, pada Senin (4/11).

SOLOK, KP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Solok dilaksanakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ballroom Hotel Truntum, Padang, pada Senin (4/11). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, berlangsung tertutup.

Rapat ini dihadiri pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Pjs Bupati Solok. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Armen Plani, Wakil Ketua DPRD Mukhlis, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, serta staf ahli dan asisten bupati, anggota DPRD, TAPD, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Sekda Medison menyampaikan permohonan maaf Pjs Bupati Solok yang tidak dapat hadir. Menurut Medison, penyusunan Rancangan APBD 2025 mengacu pada Perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas dan disetujui pada 31 Juli 2024 lalu. Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga berkomitmen untuk memastikan sinergi kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi.

“Penyusunan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 berfokus pada peningkatan kinerja pelayanan publik di berbagai sektor untuk mendorong PDRB dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Medison.

APBD Kabupaten Solok tahun 2025 mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,320 triliun, dengan komitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Sekretaris TAPD Kabupaten Solok, Indra Gusnady, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Solok pada 18 September 2024.

Gusnady menambahkan bahwa alokasi anggaran disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro nasional dan berbagai isu aktual yang dihadapi.

Struktur Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun 2025 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp1,320 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp1,343 triliun, dan Pembiayaan netto sebesar Rp22,5 miliar.

“Meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas, penyusunan Rancangan APBD 2025 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil Musrenbang dan reses DPRD,” tambah Gusnady. Pembahasan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan keputusan anggaran yang tepat dan bermanfaat bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (van)

Related posts

Wabup Limapuluh Kota: 6 Bulan Tuntutan Mahasiswa Tak Terpenuhi, “Silakan Gulingkan Kami”

Tanpa Kupon dan Plastik, Pembagian Daging Kurban di Padang Berubah Total

Pemko Padang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban, 60 Persen Sudah Berlabel