Pembangunan Tugu Tapal Batas Payakumbuh Ditolak Warga Koto Tuo

MASYARAKAT Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota memasang spanduk penolakan pembangunan Tugu Tapal Batas Payakumbuh - Limapuluh Kota, Jumat (16/5).

PAYAKUMBUH, KP – Program unggulan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta-Elzadaswarman, untuk membangun gerbang atau tugu di tapal batas wilayah Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, tepatnya di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Penolakan tersebut tidak hanya datang dari warga, tetapi juga disuarakan oleh Wali Nagari, Badan Musyawarah (Bamus), serta para niniak mamak di Nagari Koto Tuo.

Wali Nagari Koto Tuo, Dion, secara tegas menyatakan bahwa masyarakat menolak pembangunan tugu tapal batas tersebut sebelum ada kejelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas administratif yang sah.

“Kami bersama Bamus, niniak mamak, dan seluruh masyarakat Koto Tuo sepakat menolak pembangunan tugu ini sampai ada kejelasan sah dari Kemendagri. Ini menyangkut identitas dan hak wilayah kami,” tegas Dion kepada wartawan, Jumat (16/5).

Ia menekankan bahwa selama belum ada penetapan resmi dari Kemendagri, pembangunan tugu tersebut dikhawatirkan justru memperkeruh situasi batas wilayah yang masih belum jelas secara administratif.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Nagari Koto Tuo mendesak Pemerintah Kota Payakumbuh agar segera berkoordinasi dengan Kemendagri demi memperoleh penetapan batas wilayah yang sah, guna menghindari konflik kepentingan dan ketegangan antarwilayah di masa mendatang.

PERNAH DIPERSOALKAN DPRD

Masalah tapal batas antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota ini sejatinya sudah lama menjadi sorotan. Jauh sebelum rencana pembangunan tugu oleh Pemko Payakumbuh, persoalan ini pernah dibahas di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pernah meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) agar cermat dan selektif dalam menetapkan batas wilayah antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pencaplokan wilayah, khususnya di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau. DPRD Limapuluh Kota kala itu telah membuat keputusan politik untuk menolak potensi pencaplokan daerah yang akan disahkan oleh Kemendagri dan Gubernur Sumbar pada Juli 2021 lalu.

Ketua Fraksi PAN DPRD Limapuluh Kota saat itu, Marsanova Andesra, menyampaikan bahwa keputusan politik tersebut lahir sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, Bamus, dan pemerintahan Nagari Koto Tuo, yang meminta agar tapal batas dikembalikan ke kesepakatan tahun 1969, di mana batas wilayah ditetapkan di Tembok Padang Ganting.

“Putusan politik ini telah kami sampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota sebagai bentuk sikap tegas menolak pencaplokan wilayah,” kata Marsanova saat itu. (dst)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang