PADANG PANJANG, KP – Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Panjang menandatangani nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama, Sabtu (1/11), oleh Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, dan Ketua Imbral serta Wakil Ketua Nurafni Fitri.
Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan, dokumen KUA-PPAS 2026 ini merupakan pedoman penting bagi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. Ia menyoroti tantangan besar di tahun 2026.
“Tahun 2026 akan menjadi periode yang menuntut kedisiplinan fiskal tinggi karena adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar 20 persen,” ujar Wako Hendri.
Kondisi ini, lanjutnya, mengharuskan Pemko menerapkan efisiensi dan penajaman prioritas belanja. Belanja daerah tahun depan akan difokuskan pada kebutuhan wajib dan pelayanan dasar masyarakat, seperti operasional pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Wako meminta seluruh OPD segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berpedoman pada KUA–PPAS yang telah disepakati, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kinerja berbasis hasil.
“Kesepakatan ini merupakan kontrak moral dan politik anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Mari kita terus jaga semangat kebersamaan dan sinergi dalam membangun Padang Panjang,” tutupnya. (mas)