PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengatakan pihaknya menyambut positif rencana tersebut, meski saat ini masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Sekarang kita menunggu regulasi dari Komdigi. Ibu Menteri sedang menyiapkan aturan tersebut dan kita menunggu seperti apa bentuk kebijakan resminya,” kata Maigus Nasir di Padang, Senin (9/3).
Menurutnya, pembatasan penggunaan medsos bagi anak merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan mental serta perkembangan psikologis generasi muda.
Ia menilai penggunaan medsos yang tidak terkontrol di kalangan anak-anak dapat berdampak negatif terhadap perkembangan otak, psikologi, dan pembentukan karakter.
“medsos sekarang cukup mengancam perkembangan otak anak, terutama dari sisi psikologi dan karakter. Karena itu pembatasan usia penggunaan medsos merupakan langkah yang sangat positif,” ujarnya dilansir dari TribunPadang.com.
Di sisi lain, Pemko Padang juga telah menyiapkan sejumlah program berbasis digital yang diarahkan untuk kegiatan positif bagi anak-anak dan pelajar.
Salah satunya melalui program Ruang Guru yang dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran digital bagi pelajar. Selain itu, Pemko Padang juga menjalankan program Smart Surau yang dilengkapi fasilitas digital di masjid, termasuk penyediaan akses WiFi gratis yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan pendidikan.
“Melalui Smart Surau kita menyediakan aplikasi dan WiFi gratis, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kegiatan pendidikan,” jelas Maigus.
Ia menegaskan, jika regulasi pembatasan penggunaan medsos bagi anak di bawah 16 tahun resmi diberlakukan, Pemerintah Kota Padang siap mendukung dan menjalankannya sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda di era digital.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembatasan penggunaan medsos penting karena anak-anak di bawah usia 16 tahun seharusnya lebih fokus pada pendidikan dan kegiatan positif. “Kita sangat mendukung, karena itu usia anak-anak yang masih produktif untuk belajar. Jadi pembatasan tersebut perlu didukung dan segera disosialisasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS yang mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyebut kebijakan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya orang tua, tetapi juga platform digital yang mengelola layanan tersebut. (trb)