PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota Payakumbuh berencana menggunakan lahan sendiri sebagai tempat penampungan sampah, menyusul berakhirnya izin penggunaan sementara TPA Regional pada 31 Mei 2024.
Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengatakan, dari hasil rapat dengan jajaran OPD terkait, disepakati penggunaan lahan breeding farm sebagai tempat pengelolaan sampah yang baru, dengan cara mengalihkan aset breeding farm tersebut dari Dinas Pertanian ke Dinas Lingkungan Hidup. Pengalihan aset ini direncanakan dapat dilakukan pada Semester II Tahun 2024 dengan merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Saya meminta semua pihak terkait segera mengurus administrasi, melakukan konsultasi, serta membuat rencana terperinci untuk mengatasi masalah ini sesuai peraturan yang berlaku,” kata Suprayitno, Selasa (11/6).
Ia menegaskan, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, sehingga penanganan dan pengelolaan sampah harus dipercepat. Suprayitno juga menyebut, Menteri Dalam Negeri telah menekankan pentingnya percepatan penyelesaian masalah sampah ini.
“Rencana percepatan harus disusun dengan matang agar eksekusi berjalan lancar. Kita harus mencari solusi dengan dampak negatif seminimal mungkin,” lanjutnya.
Ia menambahkan, masalah sampah ini harus diselesaikan bersama. Keterlibatan seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sangat dibutuhkan. (dst)
