PADANG, KP – Pmeprov Sumbar membuka peluang memanfaatkan obligasi syariah atau sukuk daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan, mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan. Sementara kita harus tetap bergerak membangun,” sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin (29/1).
Sukuk daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.
Gubernur menyebut, selain APBD, Pemprov Sumbar juga tidak bisa mengandalkan APBN untuk mebiayai sejumlah pembangunan di daerah karena alokasi dana APBN untuk Sumbar juga terbatas.
“Dana APBN itu sudah ada penggunaannya, tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan,” ujarnya.
Dengan perhitungan yang matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.
Gubernur menjelaskan, sukuk bukan utang tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan dana sukuk sesuai dengan prinsip syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, hingga pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Kemudian, imbal hasil bergantung pada akad penerbitan sukuk, baik itu sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istishna, sukuk salam, sukuk ijarah, sukuk wakalah, atau sukuk khafalah.
“Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah,” tutur Mahyeldi.
Selain itu, sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.
“Sukuk juga merupakan suatu instrumen bagi warga Sumbar di kampung dan di rantau untuk turut membangun kampung halaman. Sehingga, Sumbar semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ulas Mahyeldi.
Ia mengungkapkan, saat ini pemprov sedang mempelajari dan mendalami peluang penerbitan sukuk daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Gubernur menambahkan, sukuk daerah ini nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik, seperti pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang longsor beberapa waktu lalu.
Selain itu, juga bisa digunakan untuk pembiyaan rumah sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, serta pelabuhan lokal dan regional. (fai)
