LIMAPULUH KOTA, KP – Konflik antara masyarakat Jorong Koto Baru, Nagari Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota dengan pengurus Pondok Pesantren Mahad Mullazama Al Huffaz berakhir damai. Kesepakatan dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Polres Payakumbuh di Kantor Camat Akabiluru, Senin sore (17/2). Perdamaian ini dituangkan dalam surat bermaterai Rp10 ribu yang mencakup 12 poin penting.
Mediasi tersebut dihadiri Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Wakapolres AKBP Russirwan, Kabag Ops Kompol Julianson, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, Kasat Intel AKP Akno Pilindo, Kapolsek Akabiluru Iptu Marjohan, Danramil Akabiluru Kapten Inf Perdani, Camat Akabiluru Yalbaku Jevino, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA), Ketua Yayasan Mahad Mullazama Al Huffaz Edi Kusmana, serta perwakilan tokoh masyarakat, KAN, dan niniak mamak.
Wali Nagari Sariak Laweh, Alex Achmadi menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah pembukaan portal oleh masyarakat sehingga akses jalan kembali dapat digunakan bersama. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat saling memaafkan atas kekeliruan selama ini dan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Pondok pesantren juga diminta mencabut laporan polisi terkait penutupan akses jalan, sementara masyarakat menyatakan tidak menolak keberadaan ponpes di wilayah mereka,” kata Alex.
Beberapa poin lain dalam kesepakatan mencakup permintaan maaf dari pihak ponpes atas pemberitaan di media online yang dinilai meresahkan. Permintaan maaf ini harus disampaikan dalam bentuk video paling lambat tiga hari setelah penandatanganan surat perdamaian. Pihak ponpes juga berkomitmen untuk membentuk tim kecil guna menyelesaikan masalah irigasi air bagi sawah masyarakat yang terganggu akibat pendirian ponpes.
Selain itu, pihak ponpes akan memberikan kompensasi atau melakukan perbaikan terhadap sawah warga yang tertimbun tanah saat pembangunan ponpes. Mereka juga akan mengkaji ulang status tanah masyarakat yang masuk dalam sertifikat yayasan dan berjanji menyampaikan data jumlah santri, guru, serta tamu yang tinggal di ponpes kepada masyarakat.
“Untuk akses jalan yang dilalui ponpes, akan dibicarakan lebih lanjut dengan empat niniak mamak yang memiliki tanah tersebut sebagai tanah kaum,” tambah Alex.
Ketua Yayasan Mahad Mullazama Al Huffaz, Edi Kusmana, menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan video atau pemberitaan yang dapat memicu ketegangan pasca-kesepakatan damai ini.
“Atas nama pondok pesantren, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Payakumbuh, Camat Akabiluru, walinagari, aparat keamanan, ninik mamak, cadiak pandai, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen yang telah membantu menyelesaikan konflik ini. Semoga kerukunan dan kebersamaan dapat terus terjaga ke depannya,” ujar Edi.
Konflik ini bermula dari penutupan akses jalan menuju ponpes oleh warga pada Jumat lalu (14/2). Penutupan dilakukan menggunakan portal sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan antara ponpes dan masyarakat dapat kembali harmonis serta berjalan lancar tanpa hambatan di masa mendatang. (dst)
