Perda Komoditas Unggulan Didorong Jadi Instrumen Penguatan Petani

Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda foto bersama usai pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6).

PASAMAN, KP – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ali Muda, mendorong pemanfaatan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi petani di tengah fluktuasi harga dan rendahnya nilai tambah hasil perkebunan.

Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi perda di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6).

Ali Muda mengatakan, sektor perkebunan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pasaman. Namun, pengelolaan yang masih konvensional membuat potensi ekonomi belum tergarap maksimal.

“Perda ini tidak hanya mengatur budidaya, tetapi juga mendorong pembinaan, pemasaran, dan peningkatan nilai tambah produk agar petani tidak hanya menjual bahan mentah,” katanya.

Ia menjelaskan, perda tersebut dirancang untuk memperkuat pembangunan sektor perkebunan melalui tata kelola yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pengembangan komoditas unggulan sesuai potensi wilayah.

Menurutnya, Pasaman memiliki peluang besar mengembangkan komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan rempah.

“Yang perlu diperkuat adalah peningkatan produktivitas, kualitas hasil, dan akses pasar agar pendapatan petani meningkat,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, serta perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar dan kelompok tani.

Dalam sesi dialog, petani menyampaikan sejumlah persoalan, seperti harga komoditas yang tidak stabil, kebutuhan bibit unggul, hingga kendala pemasaran. Masukan tersebut menjadi perhatian dalam mendorong implementasi perda.

Ali Muda berharap sosialisasi tidak hanya menjadi penyebarluasan regulasi, tetapi juga sarana menyerap aspirasi petani.

“Perkebunan harus mampu menciptakan kesejahteraan. Pemerintah, DPRD, dan masyarakat harus berjalan bersama agar komoditas unggulan memiliki daya saing,” tutupnya. (fai)

Related posts

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar

17 Paket Irigasi Disiapkan, Pemko Padang Kejar Pemulihan Sawah