Home » Satgas Siap Bantu: Perizinan Berusaha di Padang Mudah dan Ramah

Satgas Siap Bantu: Perizinan Berusaha di Padang Mudah dan Ramah

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Kota Padang merupakan kota yang ramah investasi. Sebagai buktinya, Pemko Padang telah memberikan keringanan bagi setiap investor dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat memimpin rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang di Ruang Klinik Investasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu (10/7).

Andree Algamar berharap investasi di Kota Padang terus berkembang pesat. Selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Kepada Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang, mari bekerja secara maksimal untuk memberikan kemudahan bagi investor atau pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kota Padang. Proses perizinan berusaha harus mudah, apalagi sekarang bisa diakses secara online,” tegas Pj Wali Kota.

Sejalan dengan itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, menjelaskan bahwa bagi investor atau pelaku usaha yang akan membangun atau mengembangkan usaha di Kota Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang terdiri dari OPD teknis di lingkup Pemko Padang.

“Silakan ajukan proposal investasinya, dan nanti akan kita bahas bersama-sama di Klinik MPP Kota Padang. Kami siap melayani dengan one-stop service, sehingga pemberian izin berusaha dapat diwujudkan secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Pihaknya juga tengah membangun branding baru yaitu berinvestasi di Kota Padang itu clean and clear (aman dan mudah). “Jadi, kepada para investor yang ingin membangun usaha di Kota Padang, jangan khawatir. Kami siap membantu memfasilitasi perizinannya secara cepat, mudah, dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Swesti,” tambahnya. (red)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?