PADANG, KP – Pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik ‘tersandera’ masalah tanah ulayat, setelah kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menghentikan paksa aktivitas proyek tersebut, Sabtu (7/3). Warga memagari lokasi pengerjaan dan mengusir sejumlah alat berat sebagai bentuk protes keras atas belum tuntasnya proses pembebasan pemanfaatan lahan seluas enam hektare.
Pemagaran dilakukan di sejumlah titik proyek yang berada di kawasan Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Warga menyatakan langkah itu diambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan berlangsung di lahan yang masih disengketakan. Sebelumnya, penghentian aktivitas sempat dilakukan, namun pekerjaan kembali berjalan setelah warga meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Rio Fahmil bersama Muhammad Arif Fadillah dari Kantor Hukum Rio Makarim and Partner menyebut, pemagaran dipimpin langsung oleh salah seorang ahli waris, Maimunah, sebagai bentuk penolakan terhadap pengerjaan proyek di lahan yang status hukumnya belum jelas.
Rio menjelaskan, sebelum aksi penghentian ini dilakukan, pihaknya telah mendatangi kantor perusahaan pelaksana proyek, HK-HKI KSO atau PT Hutama Karya Infrastruktur dan Hutama Karya Infrastruktur Solusi (HPSL), pada Rabu (4/3). Dalam pertemuan tersebut mereka meminta agar kegiatan pembersihan lahan dihentikan hingga ada kejelasan mengenai pelepasan hak atas tanah ulayat yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, hingga kini proses pembebasan lahan belum sampai pada tahap pelepasan hak yang sah. Ia juga mempertanyakan dasar hukum perusahaan tetap mengerjakan lahan yang masih dipersoalkan.
“Kami sudah meminta penjelasan terkait dasar hukum mereka mengerjakan lahan tersebut, tetapi tidak ada jawaban yang memadai,” ujarnya, dikutip dari laman infosumbar.net, Minggu (8/3).
Rio juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak konsisten dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan. Dalam pertemuan sebelumnya, kata dia, pihak perusahaan sempat menyatakan tidak akan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum proses administrasi pembebasan lahan selesai. Namun sehari setelah pertemuan tersebut, aktivitas alat berat kembali terlihat di lokasi proyek, yang kemudian memicu kemarahan kaum.
“Kami mengingatkan agar status Proyek Strategis Nasional tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Rio.
Menurutnya, seluruh prosedur hukum tetap harus dihormati, termasuk terkait hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari sistem sosial di Sumatera Barat.
Saat ini kaum masih berjaga di area proyek dan memperketat pengamanan di lokasi yang telah dipagari. Mereka memastikan aktivitas pembangunan tidak akan dilanjutkan sampai ada penyelesaian yang jelas terkait status dan pelepasan hak atas tanah ulayat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi atau tanggapan dari pihak pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya atas persoalan tersebut. (isn)