PADANG, KP – Provinsi Sumatera Barat menjadi wilayah yang paling responsif dalam mengamankan kebijakan tata ruang dibandingkan dua provinsi tetangganya yang sama-sama terdampak bencana hidrometeorologi, Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Sumatera Barat telah sukses menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW terbaru melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini kontras dengan kondisi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini status tata ruang wilayahnya masih dalam tahap revisi. Kepastian hukum melalui Perda ini dinilai krusial sebagai fondasi pembangunan dan perlindungan kawasan pascabencana di ranah minang.
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron Wahid di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (19/01).
Capaian positif ini juga diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Dari total 19 daerah, sebanyak 9 kabupaten dan kota telah resmi mengundangkan Perda RTRW hasil revisi. Sisanya, satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara enam daerah lainnya masih memacu proses revisi agar segera rampung.
Kondisi ini jauh lebih maju jika dibandingkan dengan Sumatera Utara yang baru menyelesaikan 7 Perda dari 33 kabupaten/kota, atau Aceh yang baru menetapkan 4 Perda dari 23 kabupaten/kota.
Nusron menekankan bahwa sinkronisasi aturan antara kawasan hutan dan lahan penggunaan lain harus menjadi perhatian serius agar tercipta keselarasan dalam kebijakan satu spasial nasional.
“Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” kata Nusron menegaskan pentingnya integrasi data lahan.
Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu meminta pemerintah memberikan kepastian target penyelesaian bagi daerah yang masih berproses.
Menurutnya, publik dan investor sangat membutuhkan kejelasan arah kebijakan tata ruang agar pembangunan di daerah tidak terhambat oleh kendala administratif.
“Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Setidaknya, pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” ujar Edi. (mas)