Home » TPA Regional Payakumbuh Diproyeksikan Tak Lagi Beroperasi pada 2028

TPA Regional Payakumbuh Diproyeksikan Tak Lagi Beroperasi pada 2028

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem lama, khususnya open dumping, akan diakhiri secara nasional paling lambat 2028. Kebijakan tersebut berdampak pada seluruh daerah, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.

Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2). Ia menekankan bahwa berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum, usia teknis TPA rata-rata hanya 20 tahun sehingga daerah perlu menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

“Bapak Presiden mengingatkan bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita secara teknis akan berakhir pada 2028. Karena itu, langkah konkret dari hulu hingga hilir harus segera disiapkan,” ujarnya.

Ia menyebut praktik open dumping memang terus menurun. Berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, persentasenya turun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Namun, masih terdapat 481 TPA di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut.

Pemerintah menargetkan penghentian open dumping 100 persen pada 2026 sebagai bagian dari sasaran pengelolaan sampah dalam RPJMN 2025–2029. Pada tahun yang sama, capaian pengelolaan sampah nasional ditargetkan sebesar 64,3 persen.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen di antaranya belum terkelola optimal.

Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan kesiapan melakukan percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan pihaknya akan menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan menuju target 100 persen sampah terkelola pada 2029.

“Kami berkomitmen memperkuat tata kelola dari hulu hingga hilir. Pemilahan sampah dari rumah tangga akan didorong secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Rida, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Delni Putra.

Pemko juga akan memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat akan diperkuat guna membangun kesadaran kolektif.

Rida menambahkan, kebijakan daerah akan diarahkan pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular, dengan menekan timbulan sampah dari sumbernya serta memastikan residu yang berakhir di TPA semakin minimal. “Kami akan melengkapi dan menjalankan norma, standar, prosedur, serta kriteria pengelolaan sampah secara konsisten sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.

Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. “Pengelolaan sampah bukan semata persoalan teknis, tetapi perubahan budaya. Ini harus menjadi gerakan bersama,” pungkasnya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?