LIMAPULUH KOTA, KP — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menggerebek sebuah homestay yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi barang haram di kawasan objek wisata Lembah Harau. Tiga orang pria tak berkutik saat disergap petugas di Homestay Aisyah, Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (30/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Tiga terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial R (30 tahun), W (45 tahun), dan E (49 tahun). Operasi penindakan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal ini digelar usai menerima pengaduan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di tempat penginapan tersebut.
Penggeledahan di lokasi dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh wali jorong, staf nagari, serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu yang disembunyikan di saku celana milik salah satu pelaku, serta satu paket ganja kering berbalut kertas timah di lantai kamar.
Selain barang haram, polisi menemukan satu set alat hisap sabu (bong), beberapa lembar plastik klip bening, ponsel Samsung Galaxy A16, dan uang tunai Rp150.000 yang diduga kuat hasil penjualan sabu. Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres 50 Kota. Penyidik tengah mendalami keterangan para pelaku untuk membongkar jaringan pemasok utama yang menyuplai paket sabu dan ganja ke kawasan wisata tersebut. (dst)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!