LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota telah secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi dalam peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada 126 orang narapidana.
Para narapidana ini terdiri dari 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tanjung Pati dan 74 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki. Remisi yang diberikan kepada mereka berkisar antara 1 bulan hingga 5 bulan.
“Sebanyak 126 warga binaan pemasyarakatan dari LPKA Tanjung Pati dan Lapas Suliki mendapatkan remisi kemerdekaan. Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk dapat kembali bergabung dengan masyarakat serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” kata Bupati Safaruddin setelah menyerahkan remisi, segera setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada Kamis (17/8).
Bupati Safaruddin menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan penyerahan remisi di dua lembaga pemasyarakatan yang berada di Limapuluh Kota. Sebelumnya, penyerahan remisi hanya dilakukan di LPKA Tanjung Pati.
Selama acara penyerahan SK remisi dalam peringatan HUT RI tahun 2023, Bupati Safaruddin juga membacakan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dijelaskan, pemberian remisi kepada WBP tidak hanya dilakukan atas dasar kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai penghargaan bagi WBP yang secara aktif mengikuti program pembinaan yang telah dijalankan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Bupati menyatakan bahwa program pembinaan yang sedang dijalani oleh WBP merupakan cara untuk mendekatkan mereka kembali ke kehidupan masyarakat.
“Diharapkan bahwa di masa depan, aturan hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat dapat menjadi bagian integral dari diri WBP, sehingga mereka memiliki persiapan mental, spiritual, dan sosial yang baik saat kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Lapas LPKA Tanjung Pati, Sahduriman, menyatakan harapannya bahwa pemberian remisi pada 17 Agustus 2023 ini akan menjadi motivasi bagi para WBP untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap bahwa pemberian remisi tahun ini akan mendorong mereka untuk menjadi lebih baik di masa depan. Kami berharap semua narapidana mendapatkan remisi ini, agar dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk memberikan yang terbaik bagi diri sendiri, bangsa, negara, dan masyarakat,” ujar Sahduriman.
Kepala Lapas Suliki, Kamesworo menekankan, pemberian remisi menunjukkan bahwa Pemkab Limapuluh Kota turut serta dalam program pembinaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di lembaga pemasyarakatan.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan pertama Bupati Safaruddin ke sini. Ini akan menjadi inspirasi bagi staf kami untuk melanjutkan upaya pembinaan terhadap narapidana,” tandasnya. (dst)