JAKARTA, KP – Sebanyak 26 orang publik figur artis papan atas Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan mempromosikan judi online. Pelaporan itu dilakukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
“Kami baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri khususnya Direktorat Siber terkait video konten promosi judi online yang diduga dilakukan 26 orang artis,” kata Ketua Umum ALMI, Muhamad Zainul Arifin, di Mabes Polri, Senin (4/9).
Menurutnya, dalam laporan tersebut terdapat nama Wulan Guritno, beberapa artis dan pedangdut serta komedian, yaitu VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Zainul menjelaskan, 26 orang yang dilaporkan diduga terlibat mempromosikan judi online dengan cara membujuk seolah-olah mendapatkan hadiah dan keuntungan. Padahal kenyataanya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti berupa dokumentasi foto dan video dari promosi tersebut yang dibuat pada rentang waktu 2017-2023. Tak hanya itu, pihaknya juga menyerahkan nama-nama akun yang mempromosikan judi tersebut.
“Ada video dan bukti gambar yang kita sampaikan sebagai alat bukti elektronik ke rekan-rekan penyidik,” katanya sembari menyebut sejumlah nama domain atau website yang diduga bermuatan judi online.
Ia menambahkan, para artis itu diduga mendapatkan imbalan jasa promosi hingga ratusan juta rupiah.
“Kami dapat informasi dari korban, itu minimal Rp10 juta, tapi maksimal lebih dari Rp100 juta. Saya pikir kalau sekelas WG enggak mungkin Rp10 juta (karena) mereka sebagai brand ambasador,” ujar Zainul.
Ia mengungkapkan, dalam laporan tersebut penyidik telah membuat laporan tipe A.
“LP tipe A itu dibuat oleh penyidik sendiri dan diberi kewenangan oleh KUHAP,” tuturnya.
Ia mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.
“Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan saat ini tengah memetakan artis maupun selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Saat ini kita lakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Namun demikian, Vivid belum mau menyebut siapa saja identitas para artis dan selebgram yang terlibat. Pun tentang kapan para publik figur itu bakal diperiksa, Vivid belum dapat memastikan. Namun, ia menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap Wulan Guritno.
“Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” kata Vivid.
Bareskrim Polri mewanti-wanti para publik figur agar tidak ikut mempromosikan judi online. Sebab terdapat ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti melanggar UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2. (ant)