LIMAPULUH KOTA, KP – Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu untuk mengevaluasi penanganan dan pelanggaran tindak pidana pada Pemilu 2024. Rakor yang digelar di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Kamis (30/1), diikuti unsur Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kejari Payakumbuh, Satpol PP, Panwascam, dan wartawan.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, tujuan dari rakor ini adalah untuk mengevaluasi penanganan dan pelanggaran Pemilu ke depannya, mengingat tahapan Pilkada 2024 telah memasuki tahap akhir, yakni penetapan calon terpilih, pasangan calon terpilih, dan pelantikan. Namun, proses ini belum dapat dilakukan karena ada pemohon yang membawa persoalan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini sudah memasuki jadwal masa permusyawaratan hakim untuk memutuskan dismissal atau lanjut. Paling lambat 13 Februari 2025, hakim MK akan mengumumkan hasil putusan apakah PHP Kepala Daerah Kabupaten Limapuluh Kota diputus dalam dismissal atau dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Yoriza Asra menambahkan, Pilkada 2024 diatur oleh undang-undang dan setiap pelanggaran terhadap peraturan tersebut, baik pelanggaran administrasi, etik, atau tindak pidana pemilihan, harus direspons sesuai ketentuan yang ada.
Untuk itu, Bawaslu membentuk Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Limapuluh Kota, penyidik Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh, serta Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan. Yoriza menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-unsur tersebut dalam menangani setiap pelanggaran.
“Alhamdulillah, selama delapan bulan terakhir, Sentra Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota sudah mampu membangun komunikasi yang baik, sehingga tidak ada kegiatan penanganan pelanggaran yang tidak terkomunikasikan,” ujar Yoriza.
Menurutnya, meskipun ada sorotan terhadap Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran, pihaknya tetap memastikan bahwa semua proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yoriza juga menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran pemilu harus diikuti dan dijadikan dasar dalam penanganan pelanggaran. “Kami akan terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki regulasi dan proses penanganan pelanggaran di masa mendatang,” pungkasnya. (dst)