Home Ā» Berjualan di Tempat Terlarang, Lapak PKL Ditertibkan

Berjualan di Tempat Terlarang, Lapak PKL Ditertibkan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang, Jumat (7/7). Penertiban itu dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di ruang publik.

“Kita melakukan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.

Menurutnya, penertiban dilakukan di Jalan kawasan Alang Laweh, Tarandam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Diponegoro, dan Simpang Telkom Padang Baru.

“Penertiban dilakukan terhadap PKL yang mengganggu ketertiban dan keamanan di ruang publik atau PKL yang menutupi jalan atau trotoar yang dapat menghambat akses lalu lintas dan pejalan kaki, serta mengganggu pandangan pengendara, atau menciptakan potensi kecelakaan. Satpol PP terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran tersebut,” tuturnya.

Penertiban yang dikomandoi Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi itu dilakukan dengan cara pendekatan yang adil dan proposional. Semua yang melanggar diingatkan dengan humanis, jika ditemukan adanya lapak-lapak PKL yang tidak ada pemiliknya di lokasi, langsung dibawa petugas ke mobil Dalmas.

“Penertiban tetap kita lakukan dengan humanis dan mengedepankan kemanusiaan,npenertiban ini akan terus kita lakukan dengan sistem bertahap dan berkelanjutan, jadi kita harap, tidak ada lagi pedagang yang tidak tertib disana,” pungkas Rozaldi. (ip)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?