PADANG, KP — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Ranah Minang. Sebanyak 12 kilogram barang bukti sabu hasil tangkapan dari berbagai jaringan antarprovinsi dimusnahkan di halaman kantor BNNP Sumbar, Rabu (25/2).
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus berbeda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombes Pol Ferry Herlambang menjelaskan bahwa dari tiga perkara tersebut, dua kasus berhasil diungkap bersama tersangkanya, sementara satu kasus berinisial LF merupakan temuan barang bukti tak bertuan.
“Yang kita musnahkan kurang lebih 12 kilogram sabu, semuanya benar-benar sabu,” ujar Ferry usai memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diketahui pasokan narkotika dalam jumlah besar ini masuk ke Sumatera Barat melalui dua pintu utama. Untuk peredaran di Kota Padang, barang haram tersebut didatangkan dari Pekanbaru, Riau. Sementara itu, sabu yang diamankan di wilayah Bukittinggi diduga kuat dipasok dari jaringan asal Aceh.
Mirisnya, pihak BNNP menemukan indikasi kuat bahwa pengendalian jaringan pengedar ini dilakukan oleh oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski demikian, seluruh eksekutor atau pelaku lapangan berhasil diringkus petugas saat sedang beraksi di luar lapas.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan. BNNP Sumbar menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja, melainkan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu para bandar besar. (mas)
