Gerak Cepat, Wako Pariaman Bentuk KPAD Pertama Dalam Wilayah Sumbar

PARIAMAN, KP – Pemerintah Kota Pariaman, di bawah kepemimpinan Walikota Genius Umar membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pariaman melalui Peraturan Walikota Pariaman (PERWAKO) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym di Pariaman, Rabu (5/7).

Lucy menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak, termasuk program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis selama 12 tahun.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak dan desa ramah perempuan dan peduli anak, serta menyediakan tempat bermain yang telah memenuhi standar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Pemerintah juga melibatkan forum anak dalam perencanaan pembangunan dan membentuk KPAD sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Pasal 26 Tahun 2016.

Pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor 198/463/2023. KPAD terdiri dari tiga orang komisioner sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bertugas untuk memastikan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.

Dinas DP3AKB Kota Pariaman mendorong pembentukan KPAD ini guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Pariaman.

Sementara itu Walikota Pariaman, Genius Umar, sangat mengharapkan agar KPAD segera melaksanakan tugasnya dalam hal pengawasan terhadap tugas dan fungsi yang dimiliki. Kehadiran KPAD diharapkan menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif dalam mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, serta perkembangan yang sehat bagi anak-anak.

“KPAD menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman dan harus dapat dengan mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak. KPAD juga perlu bekerja sama erat dengan desa/kelurahan dan kecamatan dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak, sehingga anak-anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” jelas Genius. (mas)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota