PADANG, KP – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil tindakan tegas memproses pemecatan oknum guru ASN berinisial S (58 tahun) yang tertangkap basah diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi masjid.
Guru salah satu SMA negeri di Padang itu digerebek warga bersama mantan muridnya, LVSZ (18 tahun), di Masjid Syarif Cindakir, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Senin (15/12).
Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin dan merasa malu atas kasus yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini. Ia memastikan proses pemberhentian S sebagai ASN aktif telah dimulai.
“Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Kami membenarkan bahwa pelaku adalah ASN aktif di lingkungan pendidikan,” tegas Habibul Fuadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/12).
Ia menegaskan bahwa guru tersebut sudah resmi dilarang mengajar. Disdik Sumbar telah melakukan pemeriksaan dan akan menjatuhkan sanksi disiplin berat.
“Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa guru harus menjadi teladan. Disdik Sumbar tidak akan menoleransi perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial di lingkungan pendidikan.
Dijemput Istri
Perbuatan asusila oknum guru S dan pasangannya LVS itu berakhir dengan mediasi. Satpol PP Kota Padang resmi memulangkan keduanya, Selasa sore (16/12), setelah pihak keluarga masing-masing menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan momen ironis saat proses penjemputan di Mako Satpol PP. LVS dijemput oleh kedua orang tuanya, sementara S dijemput langsung oleh sang istri.
“Kedua belah pihak keluarga sepakat berdamai. Mereka diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan di atas bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan asusila tersebut,” ujar Chandra.
Chandra menegaskan, pemulangan ini didasari jaminan keluarga yang berjanji akan melakukan pengawasan ketat. Namun, ia mewanti-wanti jika keduanya kembali tertangkap tangan, penegakan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum akan diberlakukan tanpa ampun.
“Jika mengulangi, opsinya denda administratif atau diajukan ke pengadilan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.
Meski lolos dari kurungan Satpol PP, nasib S sebagai Abdi Negara tetap di ujung tanduk. Chandra memastikan proses sanksi kepegawaian telah diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar yang sebelumnya juga telah menyambangi Mako Satpol PP untuk verifikasi kasus.
Diberitakan sebelumnya, S dan LVS digerebek warga di toilet Masjid Syarif Cindakir, Bungus, Senin pagi (15/12) sekitar pukul 10.50 WIB. Saat diamankan, S masih mengenakan seragam dinas harian, sementara pasangannya ditemukan dalam kondisi telanjang dada. (ski)