Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta

PASAMAN BARAT, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menyita aset Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Dimana PT MAM Energindo merupakan pemenang lelang pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 (multi years). Namun, diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam pembangunan RSUD itu sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar lebih.

“Aset tersangka yang berhasil kita telusuri yaitu berupa tanah seluas 540 meter persegi, di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak 8 unit di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M.Yusuf Putra, Sabtu (16/9).

Menurutnya, penyitaan itu berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No. Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Ia menjelaskan, aset yang berhasil disita itu ditaksir bernilai Rp5,4 miliar sesuai harga NJOP Rp10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah di daerah setempat.

Ia mengucapkan terimakasih atas dukungan pengamanan dan koordinasi dengan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang juga didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya, dan ketua RW/RT setempat.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menyita tiga bidang tanah dengan total luas 5.451 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Kawa Barat, Jumat lalu (15/9). Tiga bidang tanah itu yakni satu bidang seluas 294 m2 sesuai SHM No. 01348 di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, satu bidang seluas 4.921 m2 sesuai SHM 02124 di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, dan satu bidang seluas 236 m2 sesuai SHM No 05136 di Kelurahan Cibening, Kecamatan Setu.

“Ketiga bidang tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar,” lanjutnya.

Sedangkan pada awal bulan ini penyidik juga telah menyita aset berupa tanah seluas 700 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak 8 unit di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, juga turut disita tanah seluas 113 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah toko sebanyak 2 unit di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Andita Rizkianto akan segera merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum,” pungkasnya. (rom)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras