JAKARTA, KP — Sistem peradilan Indonesia memasuki babak sejarah baru dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per Jumat (2/1).
Pemberlakuan dua instrumen hukum utama ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini merupakan peralihan fundamental dari hukum yang bersifat pembalasan (retributif) menuju hukum yang mengedepankan pemulihan (restoratif).
Fokus utama kini bergeser pada upaya memulihkan korban dan masyarakat, yang salah satunya tercermin melalui pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana ringan.
Pembaruan ini juga menyentuh sisi formil melalui KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Aturan baru ini dirancang untuk lebih menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. Pemerintah memastikan transisi ini didukung oleh 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden guna menjamin kelancaran penegakan hukum di lapangan.
Dalam KUHP baru, terdapat poin krusial mengenai delik aduan terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang hanya bisa diproses hukum melalui aduan langsung dari yang bersangkutan. Sementara itu, aturan penahanan dalam KUHAP baru kini lebih spesifik, di mana tersangka dapat ditahan jika mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah atau memberikan informasi yang tidak sesuai fakta.
Yusril menjelaskan, prinsip non-retroaktif berlaku dalam masa transisi ini, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses dengan aturan lama, sementara kasus baru sepenuhnya tunduk pada hukum nasional yang modern dan berakar pada nilai Pancasila.
Ia berharap langkah ini mampu mengatasi persoalan klasik kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan melalui pendekatan rehabilitasi medis dan sosial yang lebih manusiawi.
Poin-poin Krusial KUHP dan KUHAP Baru
Poin Krusial KUHP Baru (Materi Hukum Pidana)
Delik Penghinaan Pemimpin dan Lembaga Negara
Negara menghidupkan kembali ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Selain itu, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara kini diancam 1,5 tahun penjara, yang dapat meningkat menjadi 3 tahun jika memicu kerusuhan. Aturan ini dikritik karena dianggap sebagai alat pembungkam kritik dan oposisi melalui pasal yang multitafsir.
Ranah Privasi dan Hubungan Pribadi
Pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) kini resmi masuk dalam ranah pidana dengan ancaman hingga 1 tahun penjara. Meski bersifat delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh keluarga inti, ketentuan ini dipandang sebagai bentuk campur tangan negara yang terlalu jauh ke dalam privasi konstitusional warga.
Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi
Penyelenggaraan unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi di tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana 6 bulan penjara jika mengganggu kepentingan umum. Selain itu, penyebaran ajaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila diancam 4 tahun penjara. Penggunaan frasa “paham lain” dinilai sangat subjektif dan berisiko mengkriminalisasi pemikiran akademik.
Pelunakan Hukuman bagi Koruptor
KUHP baru menurunkan batas minimal pidana penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun, lebih rendah dibanding regulasi sebelumnya yang mematok minimal 4 tahun. Di sisi lain, diperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, seperti perusakan ringan atau pelanggaran ketertiban umum.
Poin Krusial KUHAP Baru (Hukum Acara/Prosedur)
Implementasi Keadilan Restoratif
KUHAP baru secara resmi mengakomodasi mekanisme ‘restorative justice’, memberikan wewenang kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang lebih adil dan efisien, terutama untuk kasus-kasus yang memenuhi kriteria tertentu agar tidak selalu berakhir di penjara.
Penguatan Hak Kelompok Rentan dan Bantuan Hukum
Penyandang disabilitas kini diberikan akses lebih luas untuk menjadi saksi meski memiliki keterbatasan fisik. Selain itu, hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat manusia selama proses hukum kini dijamin lebih tegas.
Reformasi Syarat Penahanan dan Peran Advokat
Syarat penahanan diperketat, di mana tersangka hanya bisa ditahan jika mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut atau menghambat pemeriksaan, bukan sekadar kekhawatiran subyektif penyidik. Peran advokat juga diperkuat dengan adanya hak imunitas serta akses yang lebih aktif terhadap bukti dan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membela kliennya secara maksimal. (cnn/ilc)