PADANG, KP – Merasa dipermainkan oleh pembeli tanah, kaum almarhum Munaf dengan mamak kepala warisnya Darwas, mengambil kembali tanah kaum mereka seluas 3,3 hektare di Ladang Kaladi, RT 04/RW 06, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Aksi itu dilakukan karena kaum Darwas menuding pembeli tanah ingkar janji dan tidak memenuhi semua kesepakatan yang sudah dibuat ketika dilakukan perjanjian jual beli di depan Notaris, pada 25 Januari 1992 silam.
Pengambilan alih lahan tersebut dilakukan kaum Darwas, Kamis (6/7) dengan membawa sekitar 15 orang anggota keluarga. Mereka memasang plang dan membawa beberapa spanduk di lokasi tanah sengketa tersebut. Aksi itu dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan Polsek Kuranji.
Darwas mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menunggu itikad baik pembeli untuk melunasi uang pembelian tanah tersebut. Dijelaskannya, dalam perjanjian di depan notaris dibunyikan bahwa pihak pembeli akan melunasi pembayaran paling lambat 1,5 tahun setelah pembayaran DP Rp5 juta.
Namun, lanjutnya, hal itu tidak dilakukan. Bahkan, pembayaran lainnya atau tambahan yang dibunyikan dalam perjanjian juga tidak dibayarkan kepada pemilik lahan. Sehingga, menimbulkan berbagai persepsi di lingkungan kaum Darwas, antara mamak dan kemenakan.
“Kami sudah beritikad baik menunggu pembeli untuk memenuhi semua perjanjiannya, namun sampai saat ini tidak juga dilakukan, seolah-olah ingin menguasai lahan kami tanpa mau membayar lagi,” tegas Darwas.
Ia mengklaim berada pada jalur yang benar karena pembeli sudah puluhan tahun tidak melunasi meski dalam perjanjian yang dibuat tahun 1992 itu disebutkan bahwa harus dilunasi dalam waktu 1,5 tahun.
Pernyataan Darwas dipertegas seorang kemanakan Zulfahmi. Pihaknya merasa dipermainkan dan membuat mereka kehilangan muka di tengah-tengah masyarakat.
“Kalau (lahan) ini tidak kami ambil alih, maka akan membuat kaum jadi malu,” bebernya.
Ia juga mengatakan, semua keluarga akan siap menghadapi apapun untuk mendapatkan hak mereka karena semua sudah nyata dan berlandaskan pada hukum positif di Indonesia.
“Kita ambil lahan ini berlandaskan pada aturan hukum berlaku, sesuai perjanjian di depan notaris, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku perpanjangan tangan pemerintah, dan dia sebagai orang yang ingin membeli sudah ingkar janji atau wanprestasi, secara hukum juga bisa dituntut, karena secara moril dan materil telah merugikan kaum kami,” tukas Zulfahmi
Ia mengungkapkan, masalah tanah itu sedang bergulir d PN Padang. Namun, katanya, pihak yang ingin menguasai lahan tidak bjsa menunjukkan barang bukti berupa pelunasan dan pembayaran pembelian tanah, bahkan tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. (fai)