PAYAKUMBUH, KP — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kelurahan Sungai Durian, Rabu (7/1/2026). Penangkapan dilakukan sebagai upaya paksa dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi akhir Desember lalu.
Tersangka berinisial RI (36) diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban WD. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di jalan raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tersangka RI diduga menabrak korban menggunakan kendaraan roda empat saat korban mengendarai sepeda motor. Setelah itu, korban diseret sejauh kurang lebih empat meter, kemudian dipukul, diinjak, dan ditendang oleh tersangka.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menyampaikan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Melalui gelar perkara yang telah dilakukan, RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.
Menurutnya, motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam lama. Pertemuan yang terjadi secara tidak sengaja antara tersangka dan korban pada hari kejadian membuat tersangka kehilangan kendali hingga melakukan tindakan kekerasan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnaan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai terlepasnya kuku jari kaki yang mengharuskan tindakan operasi medis. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada siku bagian luar, bengkak di kepala bagian belakang akibat diinjak, serta sejumlah luka lebam dan memar di bagian kaki dan pinggang.
“Korban menjalani perawatan medis selama empat hari, sejak 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kondisi korban yang masih dirawat menjadi salah satu faktor keterlambatan proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dst)
