PAYAKUMBUH, KP – Pemko Payakumbuh menutup Kafe Tapian Agam yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Penutupan itu karena kafe tersebut tidak mengantongi izin sebagai tempat hiburan malam. Bahkan, aktvitas di dalam kafe tersebut juga viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan, penutupan itu dilakukan atas koordinasi bersama forkopimda dan jajaran pemko. Ia juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pengelola kafe yang di Kota Payakumbuh agar taat aturan.
“Bagi kafe-kafe yang telah mempunyai izin, taatilah aturan. Sementara bagi kafe-kafe yang belum punya izin agar segera mengurus izin usaha,” kata Wako Rida Ananda, Kamis (8/6).
ia menmabhkan, sesuai perda, izin operasional kafe hanya diperbolehkan hingga pukul 12 malam.
“Yang namanya kafe itu adalah tempat makan dan minum, maka bukalah usaha kafe yang wajar dan jangan menyalahi aturan,” pungkas Rida Ananda. (dst)
