Home » Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas Pangkalan

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas Pangkalan

Redaksi
1 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP – Jajaran Polsek Pangkalan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan lintas Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota. Aksi tersebut meresahkan pengendara, terutama saat terjadi kemacetan panjang di perbatasan Sumbar-Riau.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, membenarkan penangkapan pelaku berinisial A (28 tahun), warga Tanjung Pauh, Pangkalan. Ia diamankan pada Rabu sore (29/1) saat terlibat dalam pungli di tengah kemacetan lalu lintas yang berlangsung hingga malam hari.

“Kemarin sempat terjadi kemacetan panjang, bahkan hingga malam. Personel kami berjaga selama 24 jam di kawasan tersebut untuk mengurai arus lalu lintas,” ujar AKBP Syaiful Wachid, Kamis (30/1).

Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga melakukan pungli, Kapolres langsung memerintahkan jajaran Polsek Pangkalan untuk berpatroli di lokasi. Sebanyak 10 personel dari Satuan Lalu Lintas, termasuk Kasat Lantas Iptu Zarwiko Irzal, dikerahkan untuk mengurai kemacetan.

Saat patroli yang dipimpin Kapolsek Pangkalan, Iptu Yulianus Irwan Purwanto, petugas menemukan sejumlah pemuda di lokasi kejadian. Namun, saat melihat kedatangan polisi, mereka melarikan diri ke arah hutan, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. “Satu orang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa isu mengenai tidak adanya petugas kepolisian saat kemacetan terjadi adalah tidak benar. Anggota lalu lintas telah berjaga selama 24 jam di lokasi untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.

Adapun modus para pelaku pungli ini adalah dengan sengaja menutup jalan dan mengklaim bahwa jalur tidak bisa dilalui, padahal masih bisa digunakan oleh pengendara. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi serupa di wilayah tersebut. (dst)

Jangan Lewatkan