Home » Razia Kafe, Satpol PP Polisi Temukan Minol Tanpa Izin Edar

Razia Kafe, Satpol PP Polisi Temukan Minol Tanpa Izin Edar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Tim gabungan Satpol PP Padang bersama petugas Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan DPMPTSP melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang menunggak pajak dan pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang, Jumat dinihari (28/7).

“Dari enam tempat usaha yang kita lakukan pengawasan bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberi surat panggilan,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan karena diduga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol (minol).

“Izin usahanya ada, namun di sana kita temukan minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik berdalih izinnya sedang dalam proses pengurusan,” tutur Rio.

Dalam pengawasan itu, petugas Satpol PP mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan A dan B sebagai barang bukti. Petugas juga memasang kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.

“Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke, pertama kafe karaoke di kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di kawasan Jalan Niaga,” terangnya.

“Kami berharap para pelaku usaha agar selalu tertib, taat aturan, dan selalu membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (ip)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?