SOLOK, KP – Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Solok menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (11/11). Sejumlah baliho APS/APK yang terpajang di sepanjang pinggir jalan di kecamatan hingga nagari dicopot kemudian diamankan ke kendaraan patroli.
Kepala Satpol PP Kabupaten Solok Elafki didampingi Kabid Linmas Muhamad Fauzan mengatakan, APS dan APK yang dicopot petugas itu tidak berizin dan dinilai melanggar aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
Menurutnya, petugas menertibkan beragam jenis APS dan APK mulai dari yang berukuran 1×1,5 meter hingga 2×3 meter. Paling banyak adalah APS dan APK berukuran kecil yang terpasang di pohon-pohon dan rumah warga.
“Lebih 100 APS dan APK yang kami tertibkan. Penertiban akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan,” ucapnya. (wan)
